Sabtu, 07 Oktober 2017

OPINI PERKEMBANGAN UMKM DI INDONESIA



Definisi Opini
Opini adalah pendapat, yaitu merupakan pandangan maupun anggapan seseorang terhadap suatu peristiwa atau permasalahan tertentu. Setiap orang bisa saja mempunyai gagasan atau pengamatan yang sama terhadap sebuah fakta, namun pandangan atau opini seseorang bisa jadi berbeda-beda. Hal ini tergantung dari sudut pandang yang digunakan oleh masing-masing orang.
 
Perkembangan UMKM Indonesia


   Perkembangan potensi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada UMKM. Setiap tahun kredit kepada UMKM mengalami pertumbuhannya lebih tinggi dibanding total kredit perbankan. Jumlah pelaku usaha industri UMKM Indonesia termasuk paling banyak diantara negara lainnya, terutama sejak tahun 2014. Terus mengalami perkembangan sehingga diperkirakan hingga akhir tahun 2016 nanti jumlah pelaku UMKM di Indonesia akan terus mengalami pertumbuhan.
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki peranan yang sangat vital didalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara-negara berkembang seperti Indonesia tetapi juga di negara-negara maju. Di Indonesia peranan UMKM selain berperan dalam pertumbuhan pembangunan dan ekonomi, UMKM juga memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatasi masalah pengangguran. Tumbuhnya usaha mikro menjadikannya sebagai sumber pertumbuhan kesempatan kerja dan pendapatan. Dengan banyak menyerap tenaga kerja berarti UMKM juga punya peran strategis dalam upaya pemerintah dalam memerangi kemiskinan dan pengangguran.
Kontribusi sektor usaha mikro, kecil dan menengah terhadap produk domestik bruto meningkat dari 57,84% menjadi 60,34% dalam 5 tahun terakhir. Serapan tenaga kerja pada sektor ini juga meningkat dari 96,99% menjadi 97,22% pada periode yang sama.
Seperti yang diperkirakan oleh Kementrian Koperasi dan UKM, hampir 50 juta unit UMKM di Indonesia atau sekitar 99% lebih dari total unit usaha yang ada. Dari seluruh UMKM itu, menurut Kementrian Megara Koperasi dan UKM, maka yang paling banyak adalah usaha mikro dengan jumlah 47.702.310 atau sekitar 95% lebih. Dengan kata lain usaha mikro merupakan mayoritas di Indonesia tapi apakah memang sudah mendapat perhatian yang layak dari pemerintah Indonesia.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Secara umum ciri ciri UMKM adalah : manajemen berdiri sendiri, modal disediakan sendiri, daerah pemasarannya lokal, aset perusahaannya kecil, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan terbatas. Asas pelaksanaan UMKM adalah kebersamaan, ekonomi yang demokratis, kemandirian, keseimbangan kemajuan, berkelanjutan, efesiensi keadilan, serta kesatuan ekonomi nasional.


KRITERIA UMKM

Kriteria Usaha Mikro adalah :

Usaha Mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 - lima puluh juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 - tiga ratus juta rupiah.


Kriteria Usaha Kecil adalah :

Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 - lima puluh juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00  - lima ratus juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 - tiga ratus juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 - dua setengah milyar rupiah.


Kriteria Usaha Menengah adalah :

Usaha Menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha


Pendapat Saya Tentang Perkembangan UMKM Di Indonesia
            Sebagaimana kita ketahui bahwa Usaha Mikro Kecil Menengah(UMKM) di Indonesia menyumbang devisa negara dan pertumbuhan perekonomian,namun harus di fasilitasi dan didukung oleh pemerintah.Banyak tokoh-tokoh UMKM di Indonesia yg memulai usahanya dari nol hingga sukses,bahkan usaha mereka dari produk nya berkualitas dan di ekspor ke luar negeri.Saya akan memberikan contoh tokoh wirausahawan yaitu Sunny Kamengmau dia menghasilkan produk Tas Robita
Pendapat saya dari perkembangan UMKM :
·         Masalah nya  adalah tidak terbantunya jenis usaha industri rumah tangga, yang berorientasi pada industri modern. Pemerintah harus membantu dalam regulasi dan proteksi terhadap usaha tersebut
·         sulitnya dalam permodalan tapi lebih banyak akibat lemahnya daya beli masyarakat, lemahnya manajemen dan produk UMKM dalam menghadapi gempuran persaingan dengan produk
·         Masyarakat Indonesia dibentuk pemikran  mental pekerja,kebanyakan orang sesudah lulus kuliah pasti bekerja.Jadi mereka harus berubah mindset jadi bermental mandiri dan melakukan usaha kecil
·         Tingginya daya beli masyarakat tentang produk luar negeri, padahal di Indonesia tidak kalah baik dengan luar


 


Sumber :  http://www.etrade.id/2016/05/umkm-definisi-kasifikasi-dan-contohnya.html#
               blog.duitpintar.com/5-kisah-pengusaha-ukm-yang-sukses-memulai-bisnis-dari-no



Tidak ada komentar:

Posting Komentar