Jumat, 11 Januari 2019

PUISI


Karangan : Muhammad Dwiki


PERSAHABATAN
Sahabat bagaikan sebuah rumah untuk berteduh
Ketika diriku berbagi cerita keluh kesahku
Disanalah diriku bercanda,bergurau dan bermain bersama,yang tak kudapatkan tempat lain
Sahabat mampu memahami dan mengerti
Apa yang sedang kualami saat ini

Tanpa sahabat..
Bagaikan jiwa yg lepas dari ragaku
Seakan ragaku tak bergerak dalam langkahku
Tanpa sahabat pula
Hidupku terasa hampa

Persahabatan ini akan abadi
Meskipun dunia ini tidak ada yang abadi

PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA


PENDAHALUAN
A. Latar Belakang
                        Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini membuat manusia tampak mengalami kemajuan dalam hidup dan kehidupan ekonomi yang serba canggih dan modern di dunia. Namun, bila menelusuri lebih detail, sebenarnya bagian mana di belahan dunia ini yang dan berubah dari suasana serba sederhana menjadi berkecukupan dan modern ? Tampaknya, kemajuan yang selama ini di anggap maju ternyata masih mengalami kemunduran. Hal tersebut ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata dinikmati oleh setiap warga Negara. Negara Eropa dan Amerika misalnya mendikte Negara Asia terutama Timur Tengah untuk menerapkan ekonomi konvensional yang berbasis bunga. Hampir semua hukum keperdataan diwarnai oleh system konvensional yang berbasis bunga termasuk penerapan asuransi konensional yang telah menciptakan keresahan dan ketidakadilan kepada nasabahnya. Mudah-mudahan visi dan misi asuransi syariah yang tidak berbasis pada bunga dan dapat mengubah rintangan-rintangan yang selama ini membungkus umat manusia dalam hidup ketidakwajaran dan kecurangan.
Sebenarnya sejak jaman dahulu asuransi sudah dikenal oleh masyarakat. Di masyarakat Islam, asuransi ini dikenal dengan nama takaful atau saling menanggung. Jika ada salah satu saudara muslim yang terkena musibah, maka semua saudara lain ramai – ramai memberi bantuan. Bahkan hukum di Arab ketika jaman Rasulullah sudah menerapkan bahwa jika ada salah seorang diantara mereka membunuh yang lain, maka keluarga yang membunuh wajib memberi santunan kepada pihak yang terbunuh (ahli warisnya).
            Pada jaman yang serba kompleks seperti sekarang, asuransi berkembang dengan lebih baik. Sekarang telah ada lembaga-lembaga yang siap melayani anda dalam mengatur santunan bagi salah satu nasabah asuransi yang terkena musibah. Tapi tentu saja, santunan itu hanya berlaku bagi mereka yang tergabung sebagai nasabah asuransi tersebut.
Asuransi syariah telah banyak berkembang di indonesia karena muslim di indonesia merupakan  penduduk yang terbesar yang berartinya pasar yang sangat potensial dalam dunia bisnis. Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta menginfaqkan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional  asuransi dan investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.

PEMBAHASAN

A.Definisi

       Asuransi atau assurantie (Belanda) atau insurance (Inggris)1 mengandung arti menanggung suatu kerugian yang terjadi. Sementara dalam bahasa Arab, asuransi terambil dari kata أمن ,yang berarti aman, yaitu berkenaan dengan ketenangan jiwa dan meniadakan rasa takut.
 Muhammad Sayyid al-Dasûkî mengartikan asuransi sebagai transaksi yang mewajibkan kepada pihak tertanggung untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya berupa jumlah uang kepada pihak penanggung, dan akan menggantikannya manakala terjadi peristiwa kerugian yang menimpa si tertanggung.
 Sedangkan di Indonesia, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1992, asuransi diartikan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sementara menurut DSN bahwa yang dimaksud dengan asuransi syariah (ta’mîn, takâful atau tadhâmun) adalah usaha saling melindungi dan tolongmenolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan Syariah.


B. SEJARAH BERDIRINYA ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA
Kebutuhan akan kehadiran jasa asuransi yang berdasarkan syariah diawali dengan beroperasinya bank – bank syariah.Hal tersebut sesuai dengan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan dan ketentuan pelaksanaan bank syariah. Untuk itulah pada tanggal 27 Juli 1993,Ikatan Cendikiawan Muslim se- Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI)  dan perusahaan asuransi Tugu Mandiri sepakat memprakasai pendirian Asuransi Takaful,dengan menyusun Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPAT).
TEPATI telah merealisasikan  berdirinya PT.Syarikat Takaful Indonesia sebagai Holding Company dan dua anak perusahaan PT. Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dan PT. Asuransi Takaful Umum (Asuransi Takaful Kerugian). Dibentuknya dua perusahaan ersebut adalah untuk ketentuan UU No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian,dimana perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi kerugian harus didirikan secara terpisah. Tugas Holding Company selanjutnya adalah mengembangkan keuangan syariah lainnya,antara lain,leasing,anjak piutang,modal ventura,pegadaian, dan sebagainya. Dalam fungsi utama Asuransi Takaful adalah sebagai invesment company.

C. PRINSIP – PRINSIP ASURANSI SYARIAH
Adapun prinsip -prinsip asuransi syariah meliputi:
1.       Sesama muslim saling bertanggung jawab .Kehidupan di antara sesama muslim terikat dalam satu kaidah yang sama dalam menegakkan nilai – nilai islam. Oleh karena itu,kesuliatn seseorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggungjawab sesama muslim. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa ta’ala dalam (QS.Ali-Imran: 3 ayat 103),yang berbunyi, “ Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah,janganlah kamu bercerai-berai dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh -musuhan,maka Allah mempersatukan hatimu,lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang – orang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka,lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya,Demikian Allah menerangkan ayat – ayatNya kepadamu,agar kamu mendapat petunjuk.

2.       Sesama muslim saling bekerja sama atau bantu – membantu.Seorang msulim akan berlaku bijak dalam kehidupan,ia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem kehidupan masyarakat.Oleh karena itu seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan apa yang dirasakan saudaranya sehingga menimbulkan sikap saling membutuhkan sesama muslim tercemin dalam surah (QS.At-Taubah:9 ayat 71)

3.          Sesama muslim saling melindungi satu sama lain.Saling tolong -menolong dan membantu sesama bagian tidak terpisahkan kehidupan masyarakat muslim sesuai firman Allah dalam surah (Ad-Dhuha :93 ayat 9 -10)

D.KETENTUAN OPERASI ASURANSI SYARIAH
 1. Akad
a. Kejelasan akad dalam praktek muammalah merupakan prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah,demikian juga halnya dengan asuransi,akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas.Akadnya jual – beli (tadabuli) atau saling menolong (takaful)
b. Syarat transaksi jual beli adalah penual,pembeli terdapat harga dan barang yang diperjualbelikan.Pesoalannya adalah berapa premi yang harus dibayar kepada perusahaan asuransi,padahal hanya Allah yang tahu kita meninggal,jadi pertanggungannya akan diperoleh sesuai dengan perjanjian,akan tetapi jumlahnya yang disetorkan tidak jelas tergantung usia kita.
2. Gharar
       Pada asuransi konvesional,terjadi ketidakjelasan mas’ud alaih (sesuatu yang diakadkan).yaitu meliputi bebarapa sesuatu akan diperoleh besar atau kecil.Tidak diketahui berapa yang dibayarkan dan tidak diketahui berapa lama kita membayar
3.   Tabbaru
           Tabbaru berasal dari kata tabbara yatabarra tabarrauan yang artinya sumbangan atau derma.orang yang menyumbang disebut mutabarri.Niat tabbaru merupakan alternatif uang yang diperkenankan dan sah.Tabbaru bermaksud memberikan dana secara ikhlas saling membantu satu sama lain
4. Masyir
Masyir pada hakikatnya mencul karena tidak diketahui informasi kepada peserta tentang berbagai hal berhubungan dengan produk yang dikonsumsikan
5. Riba
Keberadaan asuransi syariah paling substansial disebabkan adaya ketidakadilan dalam asuransi konvensional,misalnya dalam upaya untuk melipatkan gandakan keuntungan dari praktek yang dilakukan secara tidak adil.Semua asuransi konvensional menginvestasikan daanya dengan bunga.
6. Dana Hangus
         Dalam asuransi konvensional adanya dana yang hangus,dimana peserta yang tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reverising period,maka dananya peserta hangus

E. Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
1. Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari MUI yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
2.     Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
3.     Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan Wakallah bil Ujrah dan terbebas dari Riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya
4.     Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.

DAFTAR PUSTAKA

·         Ghufron, Sofiniyah (penyunting). 2005. Sistem Operasional Asuransi Syariah. Renaisan: Jakarta.
·         Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
·         media.neliti.com/media/publications/194966-ID-pertumbuhan-asuransi-syariah-di-dunia-da.pdf