PENDAHALUAN
A. Latar Belakang
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat
ini membuat manusia tampak mengalami kemajuan dalam hidup dan kehidupan ekonomi
yang serba canggih dan modern di dunia. Namun, bila menelusuri lebih detail,
sebenarnya bagian mana di belahan dunia ini yang dan berubah dari suasana serba
sederhana menjadi berkecukupan dan modern ? Tampaknya, kemajuan yang selama ini
di anggap maju ternyata masih mengalami kemunduran. Hal tersebut ditandai
dengan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata dinikmati oleh setiap warga
Negara. Negara Eropa dan Amerika misalnya mendikte Negara Asia terutama Timur
Tengah untuk menerapkan ekonomi konvensional yang berbasis bunga. Hampir semua
hukum keperdataan diwarnai oleh system konvensional yang berbasis bunga
termasuk penerapan asuransi konensional yang telah menciptakan keresahan dan
ketidakadilan kepada nasabahnya. Mudah-mudahan visi dan misi asuransi syariah
yang tidak berbasis pada bunga dan dapat mengubah rintangan-rintangan yang
selama ini membungkus umat manusia dalam hidup ketidakwajaran dan kecurangan.
Sebenarnya sejak jaman
dahulu asuransi sudah dikenal oleh masyarakat. Di
masyarakat Islam, asuransi ini dikenal dengan nama takaful atau saling
menanggung. Jika ada salah satu saudara muslim yang terkena musibah, maka semua
saudara lain ramai – ramai memberi bantuan. Bahkan hukum di Arab ketika jaman
Rasulullah sudah menerapkan bahwa jika ada salah seorang diantara mereka
membunuh yang lain, maka keluarga yang membunuh wajib memberi santunan kepada
pihak yang terbunuh (ahli warisnya).
Pada
jaman yang serba kompleks seperti sekarang, asuransi berkembang dengan lebih
baik. Sekarang telah ada lembaga-lembaga yang siap melayani anda dalam mengatur
santunan bagi salah satu nasabah asuransi yang terkena musibah. Tapi tentu
saja, santunan itu hanya berlaku bagi mereka yang tergabung sebagai nasabah
asuransi tersebut.
Asuransi syariah telah
banyak berkembang di indonesia karena muslim di indonesia
merupakan penduduk yang terbesar yang berartinya pasar yang sangat
potensial dalam dunia bisnis. Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para
peserta menginfaqkan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan
digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian
peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional
asuransi dan investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan
kepada perusahaan.
PEMBAHASAN
A.Definisi
Asuransi
atau assurantie (Belanda) atau insurance (Inggris)1 mengandung arti menanggung
suatu kerugian yang terjadi. Sementara dalam bahasa Arab, asuransi terambil
dari kata أمن ,yang berarti aman, yaitu berkenaan dengan ketenangan jiwa dan
meniadakan rasa takut.
Muhammad Sayyid al-Dasûkî mengartikan asuransi
sebagai transaksi yang mewajibkan kepada pihak tertanggung untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya
berupa jumlah uang kepada pihak penanggung, dan akan menggantikannya manakala
terjadi peristiwa kerugian yang menimpa si tertanggung.
Sedangkan di
Indonesia, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1992, asuransi diartikan sebagai
perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan
diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sementara menurut DSN bahwa yang dimaksud
dengan asuransi syariah (ta’mîn, takâful atau tadhâmun) adalah usaha saling
melindungi dan tolongmenolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi
dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan Syariah.
B. SEJARAH BERDIRINYA ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA
Kebutuhan akan kehadiran jasa
asuransi yang berdasarkan syariah diawali dengan beroperasinya bank – bank syariah.Hal
tersebut sesuai dengan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan dan ketentuan
pelaksanaan bank syariah. Untuk itulah pada tanggal 27 Juli 1993,Ikatan
Cendikiawan Muslim se- Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa bersama
Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan
perusahaan asuransi Tugu Mandiri sepakat memprakasai pendirian Asuransi
Takaful,dengan menyusun Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPAT).
TEPATI telah
merealisasikan berdirinya PT.Syarikat
Takaful Indonesia sebagai Holding Company dan dua anak perusahaan PT. Asuransi
Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dan PT. Asuransi Takaful Umum (Asuransi
Takaful Kerugian). Dibentuknya dua perusahaan ersebut adalah untuk ketentuan UU
No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian,dimana perusahaan asuransi jiwa dan
perusahaan asuransi kerugian harus didirikan secara terpisah. Tugas Holding
Company selanjutnya adalah mengembangkan keuangan syariah lainnya,antara lain,leasing,anjak piutang,modal
ventura,pegadaian, dan sebagainya. Dalam fungsi utama Asuransi Takaful adalah
sebagai invesment company.
C. PRINSIP – PRINSIP ASURANSI
SYARIAH
Adapun prinsip -prinsip asuransi syariah
meliputi:
1.
Sesama
muslim saling bertanggung jawab .Kehidupan di antara sesama muslim terikat
dalam satu kaidah yang sama dalam menegakkan nilai – nilai islam. Oleh karena
itu,kesuliatn seseorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggungjawab sesama
muslim. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa ta’ala dalam
(QS.Ali-Imran: 3 ayat 103),yang berbunyi, “
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah,janganlah kamu
bercerai-berai dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa
jahiliyah) bermusuh -musuhan,maka Allah mempersatukan hatimu,lalu menjadilah
kamu karena nikmat Allah orang – orang bersaudara; dan kamu telah berada di
tepi jurang neraka,lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya,Demikian Allah
menerangkan ayat – ayatNya kepadamu,agar kamu mendapat petunjuk.
2.
Sesama
muslim saling bekerja sama atau bantu – membantu.Seorang msulim akan berlaku
bijak dalam kehidupan,ia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem
kehidupan masyarakat.Oleh karena itu seorang muslim dituntut mampu merasakan
dan memikirkan apa yang dirasakan saudaranya sehingga menimbulkan sikap saling
membutuhkan sesama muslim tercemin dalam surah (QS.At-Taubah:9 ayat 71)
3.
Sesama
muslim saling melindungi satu sama lain.Saling tolong -menolong dan membantu
sesama bagian tidak terpisahkan kehidupan masyarakat muslim sesuai firman Allah
dalam surah (Ad-Dhuha :93 ayat 9 -10)
D.KETENTUAN OPERASI ASURANSI SYARIAH
1.
Akad
a. Kejelasan akad dalam
praktek muammalah merupakan prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya
secara syariah,demikian juga halnya dengan asuransi,akad antara perusahaan
dengan peserta harus jelas.Akadnya jual – beli (tadabuli) atau saling menolong
(takaful)
b. Syarat transaksi jual beli
adalah penual,pembeli terdapat harga dan barang yang
diperjualbelikan.Pesoalannya adalah berapa premi yang harus dibayar kepada
perusahaan asuransi,padahal hanya Allah yang tahu kita meninggal,jadi
pertanggungannya akan diperoleh sesuai dengan perjanjian,akan tetapi jumlahnya
yang disetorkan tidak jelas tergantung usia kita.
2. Gharar
Pada asuransi konvesional,terjadi
ketidakjelasan mas’ud alaih (sesuatu
yang diakadkan).yaitu meliputi bebarapa sesuatu akan diperoleh besar atau
kecil.Tidak diketahui berapa yang dibayarkan dan tidak diketahui berapa lama
kita membayar
3. Tabbaru
Tabbaru berasal dari kata tabbara
yatabarra tabarrauan yang artinya sumbangan atau derma.orang yang menyumbang
disebut mutabarri.Niat tabbaru merupakan alternatif uang yang diperkenankan dan
sah.Tabbaru bermaksud memberikan dana secara ikhlas saling membantu satu sama
lain
4. Masyir
Masyir pada
hakikatnya mencul karena tidak diketahui informasi kepada peserta tentang
berbagai hal berhubungan dengan produk yang dikonsumsikan
5. Riba
Keberadaan
asuransi syariah paling substansial disebabkan adaya ketidakadilan dalam
asuransi konvensional,misalnya dalam upaya untuk melipatkan gandakan keuntungan
dari praktek yang dilakukan secara tidak adil.Semua asuransi konvensional
menginvestasikan daanya dengan bunga.
6. Dana
Hangus
Dalam asuransi konvensional adanya
dana yang hangus,dimana peserta yang tidak dapat melanjutkan pembayaran premi
dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reverising period,maka dananya peserta
hangus
E. Perbedaan
Asuransi Syariah dan Konvensional
1.
Asuransi syari’ah
memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari MUI yang bertugas mengawasi produk
yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini
tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah
berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual
beli
3. Investasi dana pada asuransi syari’ah
berdasarkan Wakallah bil Ujrah dan terbebas dari Riba. Sedangkan pada asuransi
konvensional memakai bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya
4. Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah
merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk
mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah
(premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi
investasinya.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Ghufron, Sofiniyah
(penyunting). 2005. Sistem Operasional Asuransi Syariah. Renaisan:
Jakarta.
·
Sudarsono,
Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
·
media.neliti.com/media/publications/194966-ID-pertumbuhan-asuransi-syariah-di-dunia-da.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar